Desa Sungai Anai Laksanakan Verifikasi Teknis Usulan Hutan Desa
Desa Sungai Anai, Kecamatan Kayan Hilir, melaksanakan kegiatan Verifikasi Teknis (Vertek) Usulan Hutan Desa sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pengajuan dan penetapan kawasan Hutan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20–21 November 2025 dan diikuti oleh pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), penerima manfaat langsung, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta Tim Verifikasi Teknis dari Kementerian Kehutanan yang didampingi oleh KKI Warsi.
Kegiatan verifikasi diawali dengan penyambutan Tim Verifikasi Teknis oleh masyarakat Desa Sungai Anai pada tanggal 19 November 2025. Penyambutan dilakukan secara adat melalui tarian Dayak sebagai bentuk penghormatan dan dukungan masyarakat terhadap proses verifikasi Hutan Desa. Setelah penyambutan, dilakukan ramah tamah dan penjelasan singkat dari Tim Vertek mengenai maksud dan tujuan kegiatan.

Pada hari pertama verifikasi, fokus kegiatan adalah Verifikasi Subjek Usulan Hutan Desa, yang bertujuan memastikan bahwa pengelola dan penerima manfaat Hutan Desa benar-benar merupakan masyarakat Desa Sungai Anai. Kegiatan ini diikuti oleh 15 orang pengurus LPHD dan 10 orang penerima manfaat langsung. Proses verifikasi meliputi sosialisasi singkat mengenai program Perhutanan Sosial dan Hutan Desa, pemeriksaan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta wawancara mendalam terkait peran pengurus, struktur kelembagaan LPHD, dan aktivitas pemanfaatan hutan yang telah dilakukan masyarakat. Dari hasil verifikasi subjek, diketahui bahwa masyarakat Desa Sungai Anai memiliki pemahaman yang baik mengenai fungsi dan manfaat Hutan Desa serta menunjukkan komitmen untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Verifikasi Objek Hutan Desa, yaitu pemeriksaan langsung terhadap kawasan hutan yang diusulkan. Tim Verifikasi Teknis bersama pengurus LPHD dan masyarakat melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen usulan dan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini meliputi pengecekan batas wilayah menggunakan peta dan titik koordinat, pengamatan kondisi tutupan hutan, serta pendataan bentuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat seperti pengambilan hasil hutan bukan kayu, kebun tradisional, dan jalur akses. Selama kegiatan, dilakukan pula dokumentasi berupa foto dan catatan lapangan sebagai bahan laporan verifikasi.

Hasil sementara dari Verifikasi Teknis menunjukkan bahwa sebagian besar batas wilayah Hutan Desa Sungai Anai telah sesuai dengan peta usulan, serta pemanfaatan hutan oleh masyarakat masih bersifat tradisional dan tidak merusak ekosistem. Tim Vertek memberikan beberapa catatan perbaikan, terutama terkait penajaman dokumentasi batas pada titik tertentu dan penguatan kelembagaan LPHD agar pengelolaan Hutan Desa ke depan dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah Desa Sungai Anai menyambut baik pelaksanaan Verifikasi Teknis ini dan berharap proses usulan Hutan Desa dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya. Masyarakat desa juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengelolaan Hutan Desa sebagai upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Verifikasi Teknis ini, Desa Sungai Anai menunjukkan kesiapan kelembagaan, dukungan masyarakat, serta komitmen kuat dalam mengelola hutan desa secara bertanggung jawab sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.