Perangkat Desa, Lembaga, dan Warga Desa Sungai Anai Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
Kayan Hilir, 14
Juli 2026 Perangkat Desa, lembaga desa, dan warga Desa Sungai Anai menghadiri
kegiatan sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan di Kecamatan Kayan Hilir,
Kabupaten Malinau, pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai pentingnya
pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan
sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Malinau yang
memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan pemerintahan dan keuangan
desa secara transparan, tertib, bertanggung jawab, serta sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Peserta kegiatan
terdiri dari perangkat Desa Sungai Anai, lembaga desa, serta masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur desa tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman
bersama bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
desa, tetapi juga membutuhkan peran serta dan pengawasan dari masyarakat.
Dalam kegiatan
tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai bentuk-bentuk tindakan yang
berpotensi menimbulkan korupsi, pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan
anggaran desa, serta peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Sosialisasi ini
juga menjadi ruang bagi peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan
terkait pengelolaan pemerintahan desa. Dengan adanya kegiatan tersebut,
diharapkan perangkat desa, lembaga, dan masyarakat Desa Sungai Anai semakin
memahami pentingnya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih,
transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui sosialisasi anti korupsi ini, Desa Sungai Anai diharapkan dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas serta memastikan setiap program dan anggaran desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.